Beranda · Menu · Kajian Bahasa Arab Dasar · Sastra Arab Makalah-Makalah

MAKALAH LOGIKA ANALISIS KARYA ILMIAH

 MAKALAH
(Hasil Analisis Dari Karya Ilmah)
MENAKAR SISI NEGATIF HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI PARADIGMA BARU DALAM HUBUNGAN INTERNAISONAL

Ibnu Burdah




BAB I
PENDAHULUAN

a.     Latar Belakang
Argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain agar mereka percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis. Penting sekali bagi kita untuk berfikir kritis dan logis, dan mengetahui corak pemikiran orang lain. Kita bisa menggunakan argumentasi sebagai usaha untuk merangkaikan fakta-fakta sedemikian rupa, sehingga kita mampu menunjukan apakah suatu pendapat atau suatu hal tertentu itu benar atau tidak[1]. Dengan ini, saya melakukan pengamatan dan analisis terhadap sistematika penulisan karya ilmiah berdasarkan teori logika dari sisi kepraktisan dan ilmiah agar dapat di akui kevalidan dan keilmiahannya.

b.    Rumusan masalah
Makalah ini ingin mencari tahu bagaimana jalan berfikir dan corak penalaran yang digunakan penulis, apakah sudah sesuai berdasarkan data-data yang ada, apakah data-data yang digunakan sudah cukup kuat untuk mempertahankan argumentasinya tersebut. Pertanyaan-pertanyaan ini akan dijawab dalam bab pembahasan.

c.    Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui jalan berfikir dan corak penulis yang digunakan penulis dalam karya ilmiahnya yang berjudul “Menakar Sisi Negatif Hak Asasi Manusia sebagai Paradigma Baru dalam Hubungan Internaisonal” dan juga untuk mengetahui tingkat keabsahan karya ilmiah tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN

1.    Analisis Terhadap Pengantar Jurnal
Dalam pengantar jurnal, penulis menggunakan proses penalaran induksi. Karena proses penalaran ini mulai bergerak dari penelitian dan evaluasi atas fenomena-fenomena yang ada. Terlihat dari kalimat “tulisan ini dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan “adakah implikasi negatif dari prinsip intervensi untuk kemanusiaan” terhadap upaya universalisasi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) di dunia”. Dari sini dapat di ketahui bahwa penulis telah melakukan penelitian dan evaluasi terhadap karyanya ini. Penulis juga menggunakan corak penalaran induksi yakni hubungan kausal sebab akibat, kalimat sebab adalah bahwa pelaksanaan intervensi untuk kemanusiaan yang merupakan kaki tangan paradigma HAM dalam hubungan internasional” dan kalimat akibat adalah berakibat kontraproduksi bagi upaya universalisasi nilai-nilai HAM.

2.    Analisis Terhadap Inti Jurnal
Ham Sebagai Paradigma Baru dalam Hubungan Internasional  
Paragraf satu dan dua, penulis menggunakan corak penalaran loncatan induktif. Terbukti dari kalimat “Titik tolak paradigma Negara-bangsa terletak pada kesederajatan dan otonomi individu”[2] dan “prinsip itu tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hak-hak individu dalam konteks penyelenggaraan Negara, namun juga mengarah kepada  penciptaan kondisi-kondisi agar individu dapat mengembangkan dirinya dan kebebasannya”[3]. Penulis juga menggunakan corak penalaran hubungan kausal akibat-sebab. Kalimat akibatnya adalah kedaulatan individu menurut cara berfikir ini menjadi sangat sentral dan kalimat sebabnya adalah sebab ia dipandang sebagai dasar mengapa dan untuk apa Negara ada.[4]
Dari paragraf tiga dan empat, penulis menggunakan corak penalaran iinduktif hubungan kausal berupa sebab-akibat. Kalimat sebabnya adalah paradigma lama meletakan kedaulatan Negara sebagai suatu yang sangat tinggi dan sakral, dan pelaksanaan HAM pada posisi lebih rendah dan inferior.dan kalimat akibatnnya adalah tampak adanya problem yang serius, pada satu sisi, peningkatan terhadap pentingnya pelaksanaan  HAM berarti mendukung pemenuhan hak hidup, sementara disisi lain kedaulatan Negara adalah sacral sehingga pelaksanaan HAM harus diletakan dalm konteks kedaulatan setiap Negara.[5]
Pada paragraf lima sampai delapan, penulis telah menggunakan wujud evidensi berupa data-data untuk memperkuat argumentasinya. Terbukti dari salah satu kalimatnya “wacana tentang hak dasar bagi setiap individu manusia sesungghnya telah lama dan luas dibicarakan”. Penulis juga menggunakan corak penalaran loncatan induktif.  Diketahui dari kalimat “perkembangan yang cepat dari penerimaan hak-hak dasar ini antara lain tercermin dalam instrumen dan lembaga yang berupaya memproteksi pemenuhan hak-hak tersebut” dan menggunakan proposisi yang mengandung implikasi, yaitu dari kalimat itulah titik awal manusia mulai berbicara tentang isu perlindungan HAM dalam konteks system internasional secara sistematis.[6]
Paragraf sembilan, penulis menggunakan corak penalaran tanpa loncatan induktif yaitu kalimat “seluruh perkembangan positif dari penerimaan hak asasi manusia yang cukup panjang tersebut belum menggeser landasan pijak awal bahwa pelaksanaan HAM masih dalam kerangka dan konteks kedaulatan setiap Negara.
Paragraf sepuluh, penulis menggunakan kalimat bukan bentuk proposisi. Karena kalimatnya berupa kalimat Tanya.[7]
Paragraf sebelas, penulis menggunakan corak penalaran loncatan induktif .kalimatnya adalah cara pandang ini membongkar tembok-tembok kedaulatan setiap Negara. Kedaulatan tidak lagi didasarkan kepada batas-batas territorial, namun pada seberapa Negara itu memberikan jaminan kepada setiap warganya untuk memperoleh hak-hak dasar sebagai manusia. Dan penulis menggunakan proposisi berupa implikasi. Diketahui dari kalimat “dengan kata lain,  suatu Negara dapat melakukan intervensi terhadap Negara tersebut secara abash ketika pemerintahannya tidak mampu atau bahkan merusak pelaksanaan HAM bagi warga negaranya.[8]
Dari paragraf duabelas, penulis menggunakan kalimat berupa fakta dan menggunakan penalaran induktif berupa hubungan kausal akibat-sebab. Kalimat akibatnya “paradigma baru ini berbalikan dari paradigma lama, dengan meletakan HAM sebagai dasar utama sedangkan kedaulatan itu sendiri menjadi derivat. Dan kalimat sebabnya “kedaulatan tidak lebih merupakan implikasi dari terpenuhinya HAM warga Negara.
Pada paragraf tigabelas, penulis menuliskan kalimat berupa bukan proposisi, karena berupa kalimat tanya.[9]
Dan pada dua paragraf  selanjutnya, penulis menggunakan data-data untuk memperkuat karyanya tersebut yaitu dilihat dari kalimat “HAM sebagai pijakan baru dalam hubungan internasional dapat dikemukakan secara singkat sebagai berikut.” Penulis juga menggunakan implikasi. Diketahui dari kalimat “eksistensi Negara tersebut sudah tidak ada. Oleh karena itu, ia tidak lagi memiliki kedaulatannya.[10]
Humanitarian Intervension (Implikasi Paradigma Baru)
Paragraf satu, penulis menuliskan proposisi berupa fakta-fakta.
Paragraph dua, penulis menggunakan corak hubunga kausal berupa akibat sebab. Kalimat akibatnya adalah Negara dipandang tidak memenuhi hak-hak dasar warga negaranya secara eksistensial dipertanyakan, sehingga intervensi terhadapnya bukan merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan. Sedangkan kalimat sebabnya adalah sebab  pada hakekatnya Negara itu dipandang tidak ada.[11]
Pada paragraf tiganya, penulis menggunakan penarikan kesimpulan berupa implikasi, diketahui dari kalimat “ ia dapat dikatakan merupakan respon sekelompok umat manusia yang merasa prihatin terhadap berbagai tragedi kemanusiaan diberbagai belahan melalui tindakan yang nyata.
Paragraph selanjutnya, penulis menggunakan corak generalisasi , karena penulis menurunkan suatu inferensi yang bersifat umum dari sejumlah fenomena atau datum. Diketahui dari kalimat “kedaulatan tergantung kepada adanya kemauan dan kemampuan Negara melakukan tugas pokok memenuhi dan menjamin HAM warganya.[12]
Sisi Negatif Humanitarian Intervension
Pada dua paragraph awal, penulis menggunakan corak hubungan kausal berupa sebab-akibat. Kalimat sebabnya adalah Humanitarian Intervension yang dipandang sebagai temuan baru, justru menjadi problem dalam hubungan internasional. Dan kalimat akibatnya adalah sebagai akibatnya, inkosistensi dalam standar hubungan internasional sangat sulit dihindarkan.[13]
Pada paragraf selanjutnya, kalimatnya berupa fakta. Terbukti dari kalimat “Wazler memberikan komentar bahwa hampir  mustahil suatu Negara saat ini bersedia berkorban banyak hal semata-mata untuk Negara lain tanpa memperhitungkan kalkulasinya”.[14]
Dan paragraf terakhir, penulis mengemukakan fakta dan menggunakan corak hubungan kausal berupa sebab akibat dan akibat-sebab. Kalimat faktanya adalah Negara-negara dalam konteks dunia yang anarki adalah para actor yang melangsungkan pertandingan guna melakukan pengejaran terhadap kepentingan nasional sebesar-besarnya. Kalimat sebab-akibatnya adalah pemenuhan kepentingan sosial menjadi tidak lagi terhambat dengan aqidah kedaulatan suatu Negara. Dan Kalimat akibat-sebabnya adalah akibat dari inkonsistensi tersebut dapat berbalik menimpa proses universalisasi HAM dan Negara-negara korban intervensi cenderung memandang sangat buruk dan ancaman luar biasa dalam proses universalisasi norma-norma tersebut. Sebab, pada praktiknya norma universal hanya dapat ditegakan apabila sejalan dengan atau minimal tidak merugikan kepentingan sang hegemon.[15]

3.     Analisis Terhadap Penutup Jurnal
Pada penutup jurnal, penulis menggunakan corak penalaran induktif berupa hubungan kausal sebab- akibat. Terbukti dari kalimat sebabnya adalah idealisme penegakan HAM melalui humanitarian intervension dan terik ulur antara penegakan moral HAM dan pengejaran kepentingan nasional dalam motif intervensi. Dan kalimat akibatnya adalah dapat berdampak buruk terhadap proses universalisasi nilai-nilai HAM itu sendiri dan berakibat kepada inkonsistensi dan standar ganda yang selanjutnya berujung kepada citra dan penerimaan dunia internasional terhadap nilai-nilai HAM.[16]


BAB III
KESIMPULAN

Penulis menggunakan jalan berfikir berupa penalaran secara induktif yaitu generalisasi loncatan induksi dan penalaran secara implikasi. Sedangakan dari wujud evidensinya, penulis telah mengguakan data-data dan fakta-fakta dengan cukup kuat serta referensi yang digunakan untuk memperkuat argumentasinya dalam karya ilmiah yang telah dituliskannya tersebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa karya ilmiah ini cukup bagus untuk dijadikan rujukan para pelajar dan para ilmuan, akan tetapi alangkah lebih bagus dan lebih absah lagi jika penulis bisa menggunakan corak penalaran berupa tanpa loncatan induksi dan penalaran secara inferensi, serta wujud evidensi yang kuat dan valid.



Daftar pustaka

Keraf Gorys, 2003, Argumentasi dan Narasi komposisi lanjutan III, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama anggota IKAPI.
Sugiyono sugeng dkk, 2008, Menguak Sisi-Sisi Khazanah Peradaban Islam, Yogyakarta: Adab Press.




[1] Gorys keraf, Argumentasi dan Narasi: komposisi lanjutan III, penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama anggota IKAPI, Jakarta, 2003. Hal 3.
[2] Miller, 1990, hal 88
[3] Davidson, 1994, hal 32
[4] Sugiyono sugeng dkk, 2008, Menguak Sisi-Sisi Khazanah Peradaban Islam, Yogyakarta: Adab Press, hal 109-110
[5] Ibid, hal 110

[6] Ibid, hal 111
[7] Ibid, hal 112
[8] Davidson,1994,11
 [9] Ibid, hal 113
[10] Ibid, hal 114
[11] Ibid, hal 115
[12] Posada ,2001, 2
[13] Ibid, hal 116
[14] Wazler, 1997, 102
[15] Ibid, hal 117
[16] Ibid, hal 118

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH LOGIKA ANALISIS KARYA ILMIAH"

Post a Comment