Beranda · Menu · Kajian Bahasa Arab Dasar · Sastra Arab Makalah-Makalah

MAKALAH PENDEKATAN ISLAM SECARA NORMATIF DAN HISTORIS

PENDEKATAN ISLAM SECARA NORMATIF DAN HISTORIS



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Islam sebagai agama yang universal; dapat dianut oleh penduduk di belahan dunia manapun, apapun bangsa, ras, suku, bahasa, dan warna kulitnya, serta agama yang ajarannya merupakan penyempurna bagi ajaran-ajaran agama Tauhid yang lain, tentu memiliki beragam aspek dalam pendekatannya. Islam tidak dapat ‘diraba’ hanya dari satu sisi saja. Sebab kompleksitas ajaran Ilam serta perjalanan dialektis yang telah Islam lakukan dari masa ke masa, membuat Islam memiliki berbagai ‘wajah’. Walaupun pada akhirnya wajah tersebut disatukan oleh satu tubuh, yaitu Islam itu sendiri.
            Sejak nabi Muhammad diutus menjadi Rasul hingga saat ini, mampu berdiri kokoh meski diterjang berbagai pergolakan yang terjadi. Tentu saja, perjalanan Islam dari masa di mana ia “lahir” hingga saat ini, telah mengalami berbagai perkembangan yang dialektis. Sebab keanekaragaman pemeluknya juga member warna bagi wajah Islam itu sendiri. Walaupun satu aqidah, namun praktik keagamaan yang dilakukan oleh pemeluk agama Islam di berbagai Negara di dunia ini sangat bermacam-macam.
            Islam yang –ternyata- memiliki banyak wajah ini tentu saja menimbulkan pergolakan, lebih-lebih di kalangan kaum muslim yang belum membuka pintu hatinya terhadap adanya penafsiran-penafsiran ajaran Islam yang berbeda. Antar kelompok yang berbeda tersebut kemudian saling melakukan justifikasi kebenaran terhadap kelompoknya sendiri. Hal ini tentu merupakan ancaman bagi persatuan umat Islam. Oleh karenanya pemahaman dan penyadaran akan berbagai wajah yang Islam miliki perlu tertanam kuat dalam pribadi masing-masing pemeluk Islam.

B.     RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini, terdapat 3 rumusan masalah yang akan dibahas tuntas dalam bab selanjutnya:
    1.      Apa yang dimaksud dengan pendekatan Islam secara normatif?
    2.      Apa yang dimaksud dengan pendekatan Islam secara historis?

C.    TUJUAN PENULISAN
Di bawah ini adalah beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini:
    1.      Untuk memahami apa yang dimaksud dengan pendekatan Islam secara normatif,
    2.      Untuk memahami apa yang dimaksud dengan pendekatan Islam secara historis,

D.    MANFAAT PENULISAN
    Adapun manfaat yang akan diperoleh dari penulisan makalah ini adalah:
    1.      Dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan pendekatan Islam secara normatif,
    2.      Dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan pendekatan Islam secara historis,







BAB II
PEMBAHASAN

A.       PENDEKATAN NORMATIF
Untuk memahami apa yang dimaksud dengan pendekatan normatif, perlu memahami berbagai pengrtian yang dipaparkan oleh beberapa tokoh. Di antaranya adalah apa yang disampaikan oleh Pfof. Dr. H. Abuddin Nata, M.A. adalah upaya memahami agama dengan menggunakan kerangka ilmu ketuhanan yang bertolak dari suatu keyakinan, yaitu bahwa wujud empirik dari suatu keagamaan dianggap yang paling benar dibandingkan yang lain.[1] Dalam bukunya, rosihan Anwar dkk. memaparkan hal senada dengan apa yang telah disampaikan oleh Abuddin Nata.
Sedangkan menurut Khairuddin Nasution yang dimaksud dengan pendekatan normative adalah studi Islam yang menggunakan pendekatan legal-formal dan atau normative. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan legal fomal adalah hal-hal yang terkait dengan halal-haram, salah-benar, berpahala dan berdosa, boleh dan tidak boleh, dan lain sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan normative adalah semua ajaran yang terkandung dalam nash. [2]
Bila ditelaah lebih mendalam, 2 ujung pengertian pendekatan studi Islam secara normative yang telah dijelaskan oleh Khairuddin di atas sebenarnya memiliki relasi yang erat. Yaitu, legal-formal yang dimaksud merupakan apa yang bersifat normative itu sendiri. Oleh karena itu, maka dapat dipahami bahwa hal-hal yang legal-formal adalah apa yang lahir dari norma itu sendiri.
Berbeda dengan apa yang dijelaskan oleh Muhaimin dkk. dalam bukunya yang berjudul kawasan dan Wawasan Studi Islam. Dalam buku itu dikatakan bahwa pendekatan normative adalah model pendekatan yang menjadikan agama Islam sebagai objek studi nan suci, berasal dari Ilahi serta mengandung nilai-nilai yang universal dan absolute. Selanjutnya, Muhaimin juga menyampaikan bahwa dalam kaca mata pendekatan normative, yang dimaksud dengan ajaran Islam yang benar adalah ajaran Islam yang berkembang pada masa dahulu, saat berkembangnya berbagai madzhab keilmuan. [3]
                 Dari berbagai definisi yang disampaikan oleh berbagai tokoh di atas, dapat diketahui bahwa studi Islam dengan pendekatan normative adalah pendekatan formal yang bertolak dari teks (nash) dan memandang serta meyakini Islam sebagai ajaran ketuhanan yang mutlak, suci, dan murni. Oleh karena itu, maka seluruh pendekatan yang dilakukan oleh ulama’ Fiqh, Usul Fiqh, Tafsir, Hadits, merupakan pendekatan normative.[4]
                 Penting untuk diketahui bahwa dalam studi Islam pendekatan normative juga dikenal dengan, pendekatan tekstual, serta pendekatan kitabi. Dan semua nama lain dari pendekatan normative ini menunjukkan pemahaman yang sama dalam penertiannya.
                 Dari pengertian dan nama lain pendekatan normative yang telah tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pendekatan normative memiliki ciri sebagai berikut:
1.      Lebih menekankan bentuk formal atau symbol-simbol keagamaan
2.      Mengklaim atau menjustifikasi bahwa pendekatan keislamannyalah yang paling benar, dan sebaliknya, pendekatan keislaman pihak lainnya adalah salah
3.      Eksklusifitas terhadap pihak atau ajaran lain begitu tinggi.
4.      Kaku dan terpaku pada teks
                 Dalam pendekatan normative, terdapat cabang pendekatan yang disesuaikan berdasarkan objek kajiannya:[5]
1.      Normative-filosifis.
Yaitu sebuah cara pendekatan nash dengan cara mincari nilai-nilai objektif yang terkandung dalam nash tersebut.
2.      Normative-sosiologis.
Yaitu pendekatan normative yang melakukan pemilahan antara nash normative dan nash sosiologis. Yang dimaksud dengan nash normative dalam hal ini adalah nash yang tidak memiliki keterkaitan dengan konteks; situasi, kondisi, domisili, dan waktu. Sedangkan yang dimaksud dengan nash sosiologis adalah sebaliknya, yaitu nash-nash yang kontekstual.
            Berbagai ciri khas pendekatan normative yang dipaparkan di atas secara otomatis juga dapat dipandang sedagai sisi negative dari model pendekatan ini. Pendekatan normative yang kaku, eksklusif, dogmatis dan tidak mampu membukua tangan terhadap kebenaran lain, merupakan ciri sekaligus kelemahan pendekatan normative itu sendiri.
            Selain itu, pendekatan normative yang bertolak dari nash kurang mampu menjawab berbagai problema umat yang ada dalam realitas kehidupan. Pendek kata, pendekatan normative masih kurang membumi.
            Sedangkan kelebihan dari model pendekatan ini menurut Dr. Rosihon Anwar dkk. dalam bukunya adalah mampu mempertegas identitas keagamaan seseorang dan memperkuatnya. Sebab tanpa pendekana ini, keagamaan seseorang ‘akaan mudah mencair’. Oleh karena itu, di luar berbagai kelemahan yang dimiliki, model pendekatan ini penting untuk dilakukan oleh umat Islam.

B.        PENDEKATAN HISTORIS
Untuk memahami apa itu pendekatan historis dalam studi islam, perlu mengetahui pandangan beberapa takoh. Pertama, pengertian yang disampaikan oleh Muhaimin dkk. Beliau menyebutkan bahwa pendekatan istoris adalah peninjauan suatu persoalan dari aspek sejarahnya.[6] Sedangkan Abuddin Nata menuturkan, pendekatan historis atau sejarah adalah suatu ilmu yang di dalamnya dibahas berbagai peristiwa dengan memperhatikan unsure tenpat, waktu, objek, latar belakang dan pelaku peristiwa tersebut. [7]
Dari pengertian yang tersebut di atas dapat ditarik sebuah benang mereah bahwa pendekatan historis adalah model pendekatan yang memperhatikan kondisi sosio-geografis, pelaku, serta waktu dan situasi dimana nash atau teks itu lahir. Oleh karenanya, sangat masuk akal apabila Abuddin Nata memasukkan ilmu Asbab an-Nuzul dan ilmu Asbab al-Wurud dalam model pendekatan ini.  
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar Studi Islam, Khairuddin menjelaskan bahwa pendekatan historis menggunakan 2 metode pendekatan:[8]
1.      Idealist approach
Yaitu pemabacaan pada realitas sejarah tanpa keraguan, meyakini begitu saja sajian-sajian sejarah yang ada.
2.      Reductiolist approach
Metode pendekatan yang kedua ini merupakan kebalikan dari pendekatan pertama.
            Khairuddin juga menambahkan bahwa untuk melakukan pendekatan terhadap Islam dalam aspek historis, perlu memahami 3 teoridi bawah inI[9]:
1.      Diakronik.
Yaitu memperhatikan perkembangan suatu persoalan yang menjadi objek penelitian
2.      Sinkronik.
Yaitu memperhatikan konteks atau kehidupan sosiologis yang ada di luar ojek yang diteliti.
3.      System nilai.
Yaitu nilai-nilai yang terdapat pada objek yang sedang diteliti serta nilai yang melekat pada apa yang ada di luar objek itu.
            Pendekatan historis dianggap tidak mampu member batasan secara tegas dan jelas antara ajaran Islam dengan apa yang non ajaran Islam. Inilah yang menjadi kelemahan model pendekatan ini.  Sedangkan kelebihan yang ada pada model pendekatan ini adalah, kemampuannya untuk melakukan hubungan dialektis antara ajaran Islam dengan kondisi sosio-georafis yang ada.

BACA JUGA: Pengertian Tauhid 



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah disajikan di bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa:
1.         studi Islam dengan pendekatan normative adalah pendekatan formal yang bertolak dari teks (nash) dan memandang serta meyakini Islam sebagai ajaran ketuhanan yang mutlak, suci, dan murni.
2.         Pendekatan historis adalah model pendekatan yang memperhatikan kondisi sosio-geografis, pelaku, serta waktu dan situasi dimana nash atau teks itu lahir.
       
B.     SARAN
Dari berbagai pemaparan panjang tentang pendekatan nornatif dan historis, lebih-lebih tentang kelemahan serta kelebihan yang dimiliki, ada satu hal yang menjadi rekomendasi. Yaitu perlunya menyandingkan 2 metode pendekatan ini. Artinya, kedua metode pendekatan ini tidak perlu didudukkan secara berhadapan, akan tetapi didudukkan seacra berdampingan. 


DAFTAR PUSTAKA

Muhaimin, Mudzakkir Jusuf, dan Mujib Abdul, Kawasan dan Wawasan Studi Islam, Kencana, Jakarta, 2007
Nata Abuddin,  Metodologi Studi Islam, Rajawali Pers, Jakarta, 2011
Nasution Khairuin, Pengantar Studi Islam, ACAdeMIA dan TAZZAFA, Yogyakarta, 2009
Anwar Rosihan, Yunus Badruzzaman M, Saehuddin, Pengantan Studi Islam: Disusun Berdasarkan Kurikulum Baru Perguruan tinggi Islam, Pustaka setia, Bandung,  2009
Hilmy Masdar dan Muzakki, Dinamika baru Studi Islam, Arkola, Surabaya, 2005









[1] Selengkapnya, dapat dilihat di Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, Rajawali Pers, Jakarta, 2011, hal. 28
[2] Dapat diperjelas dalam Khairuin Nasution, Pengantar Studi Islam, ACAdeMIA dan TAZZAFA, Yogyakarta, 2009, hal 153
[3] Lebih jauh, baca di Muhaimin, Jusuf Mudzakkir, dan Abdul Mujib, Kawasan dan Wawasan Studi Islam, Kencana, Jakarta, 2007, hal. 14
[4] Ibid, hal. 153
[5] Ibid. hal, 153
[6] Op.cit. hal. 12
[7] Loc.cit. hal 46
[8] Ibid, hal. 169
[9] Ibid. hal. 223

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH PENDEKATAN ISLAM SECARA NORMATIF DAN HISTORIS "

Post a Comment