Beranda · Menu · Kajian Bahasa Arab Dasar · Sastra Arab Makalah-Makalah

PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI DAN ETIKA POLITIK



A.  PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI

1.      Pengertian Nilai
·         Nilai atau value (Bahasa Inggris) : kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia (Dictionary of Sosciology and Related Sciences).
·         Menurut Kamus Poerwadarminto : sifat-sifat atau hal-hal yang penting atau berguna bagi kemanusiaan.

2.      Hierarkhi Nilai
Ø  Menurut Prof. Notonegoro, SH (filsuf), membagi nilai menjadi 3 :
1.      Nilai material : sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia
2.      Nilai vital : sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat beraktivitas
3.      Nilai kerohanian : sesuatu yang berguna bagi rohani manusia, dibagi menjadi 4 :
a)      Nilai kebenaran/kenyataan : bersumber pada akal manusia
b)      Nilai keindahan/estetis : bersumber pada unsur rasa, perasaan (estetis) manusia
c)      Nilai kebaikan/moral : bersumber pada unsur kehendak manusia
d)      Nilai religius(nilai kerohanian tertinggi dan mutlak) : bersumber pada kepercayaan/keyakinan manusia disertai penghayatan melalui akal dan budi nuraninya.

v  Nilai Dasar, Nilai Instrumen, dan Nilai Praksis :
·         Nilai Dasar : Nilai yang dituju atau diinginkan oleh semua manusia, yang didasarkan pada kodrat manusia. Jika dikaitkan dengan materi Pendidikan Pancasila, maka yang dianggap nilai dasar : nilai-nilai yang telah diletakkan oleh para pendiri negara berupa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
·         Nilai Instrumental : keseluruhan nilai yang dipedomani di dalam sistem politik, ekonomi sosbud, serta hankam yang bersumber pada nilai dasar dan bersifat berubah. Nilai ini terdapat pada : Peraturan perundang-undangan RI, GBHN dan Ketetapan MPR lainnya.
·         Nilai Praksis : Nilai implisit yang terkandung dalam sikap, prilaku dan perbuatan manusia sehari-hari yang merupakan perwujudan dari pengamalan nilai dasar dan instrumental. Nilai ini sikap prilaku yang berkaitan dengan: keimanan dan ketaqwaan pada tuhan YME, kecintaan pada tanah air,  kepribadian bangsa, semangat bersaing dalam kemitraaan dan disiplin nasional.

v  PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
·         Nilai-nilai Pancasila, sebagaimana dinyatakan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, pada hakikatnya adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum serta cita-cita moral luhur.
·         Pancasila tergolong nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai material dan vital.
·         Nilai-nilai Pancasila mempunyai sifat objektif sekaligus subjektif.

ü  Objektif : sesuai dengan objeknya, umum dan universal (rumusan dari sila-sila Pancasila menunjukkan adanya sifat-sifat yang abstrak, umum dan universal).
ü  Subjektif : nilai-nilai Pancasila juga bersifat dalam arti keberadaan nilai=nilai itu tergantung pada bangsa Indonesia sendiri (Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sebagai hasil penilaian dan pemikiran filsafat bangsa Indonesia).

B.      PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

1.      Pengertian Etika
·         Etika : suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987).
·         Etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986) .

2.      Pengertian Politik
·         Berasal dari kosa kata ‘Politics’, yang berarti bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem poltik atau ‘negara’, yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu.
·         Bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan, pembagian serta alokasi (Budiardjo, 1981:8,9).

3.      Nilai-nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
·         Dalam pelaksanaan dan penyelenggaran negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan (1) asas legalitas (legitimasi hukum), yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku, (2) disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokratis), (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral) (Suseno, 1987:115), sedangkan Pancasila sebagai suatu sistem  filsafat memiliki tiga dasar tersebut.
·         Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, juga harus berdasarkan legitimasi moral religius (sila I), moral kemanusiaan (sila II), legitimasi hukum yaitu prinsip legalitas ya’ni keadilan dalam hidup bersama (sila V), legitimasi demokratis ya’ni berasal dari rakyat untuk rakyat (sila IV), serta cita-cita dan prinsip-prinsip hidup demi kesejahteraan bersama (sila III). Karena kesesuaian antara tuntutan etika politik dan pelaksanaan serta penyelenggaraan negara  inilah maka Pancasila dijadikan sebagai sumber etika politik.

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI DAN ETIKA POLITIK"

Post a Comment