Beranda · Menu · Kajian Bahasa Arab Dasar · Sastra Arab Makalah-Makalah

MAKALAH KEWARGANEGARAAN

KEWARGANEGARAAN:


STUDI ATAS WARGA NEGARA DAN BERBAGAI HAL TERKAIT 


KATA PENGANTAR

Sebuah negara tidak dapat dikatakan sebagai negara bila unsur-unsur di dalamnya tidak terpenuhi. Warga adalah adalah salah satu unsur yang harus ada tersebut. Dan hal-hal yang berhubungan dengan warga negara, itulah yang disebut kewarganegaraan. Oleh karena itu, di sinilah letak urgensitas mempelajari ataupun mengetahui berbagai hal tentang kewarganegaraan sehingga memberi kami alasan untuk mengangkat tema ini.
            Makalah ini tentu saja hanyalah bagian yang cukup kecil yang membahas tentang warga negara serta berbagai hal yang terkait dengannya. Oleh karena itu, tidak heran bila begitu banyak pertanyaaan yang tak ditemukan jawabannya dalam makalah ini. Dan hal itu justru menuntut kita semua untuk terus melakukan eksplorasi ilmu pengetahuan, khususnya yang terkait dengan kewarganegaraan.
            Akhirnya, semoga makalah ini dapat memberikan pandangan dasar tentang kewarganegaraan dan berbagai aspek yang terkait. Sehingga selebihnya, pengetahuan yang ada itu dapat menopang pengetahuan-pengetahuan baru tentang kewarganegaraan yang tidak terdapat dalam makalah ini.


BAB I
PENDAHULUAN

A.  RUMUSAN MASALAH
1.      bagaimana devinisi warga negara?
2.      apa sajakah asas-asas kewarganegaraan?
3.      bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia?
4.      apa sajakah hak-hak warga negara?
5.      apa sajakah kewajiban warganegara?
6.      bagaimana problem  kewarganegaraan?
7.      apakah penyebab hilangnya kewarganegaraan di Indonesia?

B. TUJUAN PENULISAN
1.      untuk mengetahui apa devinisi warga negara,
2.      untuk mengetahui apa sajakah asas-asas kewarganegaraan,
3.      untuk mengetahui apa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia,
4.      untuk mengetahui apa sajakah hak-hak warga negara,
5.      untuk mengetahui apa sajakah kewajiban warganegara,
6.      untuk mengetahui bagaimana problem  kewarganegaraan,
7.      untuk mengetahui apakah penyebab hilangnya kewarganegaraan di Indonesia.








BAB II
PEMBAHASAN

A. DEVINISI WARGA NEGARA
Warga Negara diartikan dengan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula Negara. Istilah warga Negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai seorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. Karena warga Negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu Negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.
Sejalan dengan definisi di atas, AS Hikam pun memaparkan bahwa warga Negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula Negara, karena kawula Negara betul-betul berarti objek yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
Koerniatmanto mendefinisikan warga Negara dengan anggota Negara. Sebagai anggota Negara, seorang warga Negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Di Indonesia, istilah warga Negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara republik Indonesia dapat menjadi warga Negara.
Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No.22/1958 dinyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia (Azyumardi, 2000:73-74).

B. ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN
Setiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warga negara. Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warga negara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan asas-asas kewarganegaraan. Asas kewarganegaraan secara umum meliputi :
v  Ius sanguinnis adalah penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau hubungan darah. Asas ini menetapkan seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara apabila orang tuanya berstatus warga negara dari negara tersebut. Apabila seseorang lahir di Indonesia tetapi orang tuanya berkewarganegaraan asing, ia memperoleh status kewarganegaraan berdasarkan dari orang tuanya tersebut.
v  Ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang, artinya apabila seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka ia berhak mendapatkan status warga negara tersebut. Sebagai contoh, apabila seseorang punya anak lahir di Amerika Serikat, karena Amerika Serikat itu menganut asas ius soli,  secara otomatis anak tersebut mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat.
Di Indonesia, berbagai hal terkait dengan kewarganegaraan diatur dalam UU no. 12 tahun 2006. Dan terkait dengan asas kewarganegaraan di sana dijelaskan bahwa asas kewarganegaraan di Indonesia meliputi :
1.      Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.      Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3.      Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

C. CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Di bawah ini adalah beberapa cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia:
1.      Melalui kelahiran
a.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia
b.   anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
c.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara
asing dan WIN
d.   anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak
memberi kewenangan pada anak tersebut.
e.    Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang san dan ayahnya WNI
f.    Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
g.   Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin
h.   Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada waktu lahirnya tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya,
i.     Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NKRI selama ayah dan ibunya tidak diketahui,
j.     Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
k.   Anak yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari Negara tempat aanak tersebut dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan,
l.     Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diketahui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI,
m. Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI
2.      Melalui pengangkatan
a.       Diangkat sebagai anak oleh WNI dan pada waktu pengangkatan itu ia belum berusia 5 tahun
b.      Pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan.
3.      Melaui pewarganegaraan
a.       Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b.      pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI paling sedikit 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun berturut-turut,
c.       sehat jasmani dan rohani,
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945,
e.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih,
f.       Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda,
g.      Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap,
h.      Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara,
i.        Orang asing yang telah berjasa kepada NKRI atau karena alasain negara,
4.      Melalui perkawinan
a.       Warga negara asing yang menikah secara sah dengan WNI,
b.      menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat.

D. HAK-HAK WARGA NEGARA
Beberapa hak yang diperoleh warganegara adalah:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2),
2.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A),
3.      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1),
4.      Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”,
5.      Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1),
6.      Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2),
7.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1),
8.      Hak untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1),
9.      hak bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum ( pasal 27 ayat 1),
10.  hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2),
11.  Hak dan kewajiban negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 27 ayat 3),
12.  hak Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan (pasal 28),
13.  Hak warga negara yang berhubunghan dengan HAM ( pasal 28 A s/d pasal 28 J),
14.  Hak untuk memeluk suatu agama (pasal 29),
15.  Hak dan kewajiban warganegara terhadap pertahanan dan keamanan negara (pasal 30),
16.  Hak untuk memperoleh pendidikan (pasal 31 dan pasal 32).

E. KEWAJIBAN WARGANEGARA
Bila warga negara memiliki hak yang harus dipenuhi oleh negara di mana ia tinggal, maka ia juga memiliki kewajiban yang harus ditunaikannya pada negara tempat tinggalnya. Di bawah ini kewajiban yang melekat bagi warga negara:
1.      Membayar pajak sebagai kontrak utama antara Negara dengan warga,
2.      membela tanah air (pasal 27)
3.      Membela pertahanan dan keamanan Negara(pasal 29)
4.      Menghormati hak asasi orang lain
5.       mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28).

F. PROBLEM  KEWARGANEGARAAN
Dalam hubungannya dengan diterapkannya sistem ius sanguinnis dan ius soli memungkinkan akan menyebabkan seseorang mempunyai dua kewarganegaraan atau sebaliknya, ia tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali. Bentuk problem tersebut meliputi:
1.      Bipatride
Kalau seorang yang berkewarganegaraan dari suatu negara yang menerapkan sistem ius sanguinnis melahirkan anaknya di suatu negara yang menerapkan sistem ius soli maka anak tersebut tetap dinyatakan sebagai warga negaranya di mana orang tuanya berasal, dan juga dinyatakan sebagai warga negara dari negara di mana ia dilahirkan.
2.      Apatride (stateless)
Kalau seorang yang berkewarganegaraan dari suatu negara yang menerapkan sistem ius soli melahirkan anaknya di suatu negara yang menerapkan sistem ius sanguinnis, maka anak tersebut tidak lagi dianggap sebagai warga negara dari kedua orangtuanya dan juga tidak dianggap sebagai warga negara dari negara di mana ia dilahirkan.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya problem tersebut, maka ada proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dalam masalah naturalisasi terdapat dua macam cara, yaitu :
a)      Naturalisasi aktif
Seseorang yang dikarenakan apatride dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara dari salah satu negara yang menyebabkan dirinya menjadi orang yang tanpa kewarganegaraan (stateless). Kalau permohononnya dikabulkan ia dapat menggunakan opsi, yaitu hak memilih untuk menggunakan permohonan yang telah dikabulkan atau tidak menggunakannya.
b)  Naturalisassi pasif
Kalau suatu negara mengadakan ‘pemutihan’ terhadap mereka yang kehilangan kewarganegaraannya, maka bagi mereka mempunyai hak repudasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

G. HILANGNYA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Pembahasan tentang warga negara yang kehilangan kewarganegaraannya ini dikhususkan untuk warga negara Indonesia. Oleh karena itu, pembahasan tentang hilangnya kewarganegaraan negara asing, tidak termasuk dalam pembahasan ini.
            Berdasarkan UU no. 12 tahun 2006, warga negara Indonesia dinyatakan kehilangan kewarganegaraaannya apabila:
1)      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri,
2)      Tidak menolak atau melepas kewarganegaraan lain sedangkan ia memiliki kesempatan untuk itu,
3)      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri pada saat berusia 18 tahun atau telah menikah,
4)      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa seizing president,
5)      Secara suka rela bersumpah setia pada negara asing atau bersumpah menjadi bagian dari negara tersebut,
6)      Ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan di negara asing sedangkan ia tidak diwajibkan untuk itu,
7)      Memiliki paspor atau surat yang sifatnya sama seperti paspor dari negara asing,
8)      Bertempat tinggal di luar Indonesia selana 5 tahun bertut-turut dan tidak dalam rangka dinas, tanpa alasan yang sah serta tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia.
Warga negara Indonesia yang telah kehilangan kewarganegaraannya yang disebabkan oleh hal-hal yang tersebut di atas, dapat memperoleh kewarganegaraannya kembali dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada mentri terkait sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalan undang-undang ini.  




BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat ditarik sebuah benang merah yaitu:
1.      devinisi warga negara yaitu orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan menjadi warga Negara Republik Indonesia,
2.       asas-asas kewarganegaraan seacra umum ada 2, yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Namun di Indonesia, tidak hanya 2 asas tersebut, akan tetapi juga terdapat asas kewarganegaraan tunggal dan ganda, 
3.      memperoleh kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh dari kelahiran, pengangkatan, pewarganegaraan, dan perkawinan,
4.      Secara umum, hak-hak yang diperoleh warga negara meliputi hal-hal asasi dan kebutuhan untuk mempertahankan hidupnya,  
5.      kewajiban warga negara kepada negaranya adalah melaksanakan apa-apa yang telah diwajibkan, seperti membayar pajak, membela tanah air, membela pertahanan dan keamanan negara, mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan, dan lain sebagainya,
6.      problem  kewarganegaraan terjadi ketika seseorang tidak memiliki status kewarganegaraan atau memiliki status kewarganegaraan ganda,
7.      Ada beberapa hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan di Indonesia. Namun pada dasarnya, kewarganegaraan bisa hilang apabila secara sengaja menjadi bagian dan terkait dengan negara lain yang sejatinya ia dapat menolaknya.

B. SARAN-SARAN
Terkait dengan hal-hal kewarganegaraan, ada sebuah rumusan yang kami rekomendasikan:
Seseorang memang cendrung lebih getol meneriaki orang lain agar haknya terpenuhi dari pada meneriaki diri sendiri untuk memenuhi kewajiban pada pihak lain. Akan tetapi, dalam suatu kondisi, hal tersebut merupakan sesuatu yang perlu dimaklumi. Seperti halnya di negara Indonesia. Banyaknya hak warga negara yang tidak dipenuhi oleh pemerintah –sebagai pihak yang paling kerkuasa dalam menggerakan negara, jelas dapat memancing teriakan yang lebih nyaring dari warga negara. Dan sebagai efek lanjutannya, mereka enggan untuk memenuhi kewajiban mereka sebagai warga negara. Oleh karena itu, sikap saling mempercayai dan saling menjaga kepercayaan itu penting untuk dibangun –bila belum terbangun- dan disuburkan –bila gersang. Karena rasa nasionalisme akan kering jika masing-masing pihak, antara warga negara dan pemerintah tidak saling menjaga hak dan memenuhi kewajiban masing-masing.



DAFTAR PUTAKA

Tim ICCE UIN Jakarta. Demokrasi, Hak asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta. Kencana: 2003
Kamal Pasha, Musthafa. Pendidikan Kewarganegaraan (civic education). Yogyakarta : Citra Karsa Mandiri. 2002
Zaelani Sukaya, Endang, dkk. Pendidikan kewarganegaraan untuk perguruan tinggi. Yogyakarta : Paradigma. 2002
Presiden Republik Indonesia. 2006. Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2006. Dalam http://www.inti.or.id/2011/09/26
Wisnu.2011.HakWargaNegara.html.dalamhttp://sayainu.blogspot.com  /2011/10/7
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz







Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH KEWARGANEGARAAN "

Post a Comment