MAKALAH HAK ASASI MANUSIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah Hak Asasi Manusia ( HAM) adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.
B. Rumusan Masalah
Dengan bertolak pada latar belakang di atas permasalahan yang ingin diungkap dalam tulisan ini adalah sebagai berikut:
a. Apa pengertian dan ciri khusus dari Hak Asasi Manusia?
b. Bagaimana proses perkembangan pemikiran Hak Asasi Manusia?
c. Bagaimana HAM ditinjauan dari pandangan Islam dan perundang-undangan nasional?
C. Tujuan
Tulisan ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas diskusi Pendidikan Kewarganegaraan, menambah wawasan agar lebih memahami tentang Hak Asasi Manusia dan segala aspeknya. Bagaimana proses perkembangan pemikiran Hak Asasi Manusia. Bagaimana HAM ditinjauan dari pandangan Islam dan perundang-undangan nasional dan apa saja pelanggaran HAM yang kerap kali terjadi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994). Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
1. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2. Universal, hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku, bangsa, gender atau perbedaan lainnya. Memang persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
3. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan.
4. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Bagi bangsa Indonesia, di samping hak-hak asasi manusia terdapat juga kewajiban-kewajiban asasinya. Dalam praktiknya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak sebab dalam pelaksanaan demikian akan terjadi pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain). Itulah sebabnya maka dalam upaya pemajuan penghormatan dan penegakan hak asasi manusia diperlukan peraturan perundanga-undangan yang yang mengatur dan menjamin hak-hak dan kewajiban asasi tersebut.
Hak asasi manusia dalam UUD 1945 (sebelum amandemen) hanya tercantum pada pasal 27 sampai dengan pasal 34 saja dan tidak ada pasal dan bab khususmengenai hak asasi. Pasal-pasal ini mencantumkan hak persamaan dalam hukum dan pemerintahan dan hak mendapat pekerjaan yang layak (pasal 27 ayat(1) dan (2)), jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (pasal 28), jaminan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya (pasal 29 ayat(2)), hak untuk membela negara (pasal 30 ayat (1)), hak mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1)), hak untuk mengembangkan kebudayaan (pasal 32), hak berekonomi (pasal 33 ayat (1) sampai dengan (3)), dan hak sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara pasal (34).
Setelah amandemen ke-4 tahun 2002, dalam UUD 1945 disempurnakan rincian tentang hak asasi manusia menjadi lebih banyak dan lengkap. Di samping pasal-pasal terdahulu masih dipertahankan, dimunculkan pula bab baru yang berjudul Bab XA tentang Hak Asasi Manusia beserta pasal-pasal tambahannya (Pasal 28 A sampai dengan 28 J). Jadi, ada perubahan letak dan penmabahan pasal ketentuan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dari sebelum dan sesudah diamandemen. Misalnya Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” yang semula tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) diletakkan dan ditambahkan pada Pasal 27 ayat (3) (semula Pasal 27 ini hanya ada 2 ayat). Sebaliknya, pasal 30 ayat (1) diganti dengan ketentuan mengenai pertahanan dan keamanan negara dengan bunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Selanjutnya dimuat pula pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan piagam Hak Asasi Manusia. Kemudian baru dirinci ke dalam pasal demi pasal yang terdiri atas 44 pasal. Perincian Hak Asasi Manusia yang dirumuskan dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 44 tersebut secara garis besar berikut:
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak keadilan
5. Hak kemerdekaan
6. Hak atas kebebasan informasi
7. Hak keamanan
8. Hak kesejahteraan
9. Hak perlindungan dan pemajuan
10. Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain
Dari ketentuan UUD 1945 dan ketetapan MPR dijabarkan kedalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Dalam undang-undang ini mengenai hak asasi manusia dirinci yakni sebagai berikut.
1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak memperoleh keadilan
5. Hak atas kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman
7. Hak atas kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintahan
9. Hak wanita
10. Hak anak
Di samping itu, dimuat pula kewajiban dasar manusia yaitu sebagai berikut
1. Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukkum tidak tertulis, dan hukum internasional (mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI)
2. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3. Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara
4. Setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.
5. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada batasan yang ditetapkan oleh undang-undang
Sementara itu, menurut sifatnya hak asasi manusia terdiri atas enam macam yaitu:
1. Hak asasi pribadi (Personal Rights )
2. Hak asasi ekonomi (Poverty Rights)
3. Hak asasi politik (Political Rights)
4. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality)
5. Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and Cultural Rights)
6. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights)
C. Perkembangan Pemikiran HAM
1. Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
a. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
b. The American Declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
d. The Four Freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
2. Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
c. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
d. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
D. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya. Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002).
E. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya. Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Semua upaya manusia untuk mewujudkan suatu tujuan tentu akan menghadapi hambatan dan tantangan, demikian pula upaya penegakkan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Hambatan dan tantangan penegakan hak-hak asasi manusia di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 2 macam, yakni dari dalam negeri dan luar negeri:
a. Dari dalam negeri
1. Kualitas peraturan perundang-undangan yang belum sesuai dengan harapan masyarakat
2. Penegakan hukum yang kurang atau tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat.
3. Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia.
4. Rendahnya penguasaan hukum dari sebagian aparat penegak hukum.
5. Budaya hukum dan hak asasi manusia yang belum terpadu.
6. Keadaan geografis indonesia yang luas.
b. Dari luar negeri
1. Penetrasi ideologi dan kekuatan komunisme
Di era globalisasi sekarang pengaruh ideologi asing sangat mudah masuk ke suatu negara termasuk indonesia, misalnya komunisme. Meskipun setelah runtuhnya negara uni soviet, negara pendukung komunisme terbesar di dunia, ideologi ini semakin kurang popular, namun tetap perlu diwaspadai. Inti dari ajaran Karl Marx yang disebut histories materialisme merupakan asal mula ajaran komunisme dunia. Menurutnya, masyarakat manusia semenjak dunia berkembang merupakan perjuangan kelas melawan kelas. Pada akhirnya perjuangan kelas borjuis melawan kelas proletar (kaum melarat) yang dimenangkan oleh kaum proletar
2. Penetrasi ideologi dan kekuatan liberalisme
Liberalisme berasal dari kata liberal yang berarti berpendirian bebas. Liberalisme adalah suatu paham yang melihat manusia sebagai makhluk bebas. Artinya manusia memiliki kemauan bebas dan merdeka serta harus diberikan kesempatan untuk memajukan diri sendiri dengan merdeka pula. Kaum liberal berkehendak membatasi hak negara untuk mencampuri urusan ekonomi, kebudayaan agama, dsb. Mereka juga menuntut hak kemerdekaan menulis, menyampaikan pikiran, memeluk agama, dan menentang rasialisme. Mereka menuntut perdagangan bebas, persamaan hak bagi wanita, dan hak asasi8 manusia lainnya.
Dalam bidang politik kebebasan individu atau partai sangat ditonjolkan, sehingga dikenal adanya partai oposisi dan mosi tidak percaya kepada pemerintah yang sedang berkuasa. Apabila hak itu digunakan untuk memenuhi batas minimun pemerintah di parlemen, pemerintah yang berkuasa akan jatuh. Akibat lebih lanjut adalah pemerintah menjadi tidak stabil dan program pembangunan tidak berjalan. Akhirnya, upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat akan terhambat.
F. Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat, dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Di samping itu berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia. Pengadilan HAM tidak berwenang mengadili anak yang waktu kejahatan berlangsung berumur kurang 18 tahun. Yang termasuk HAM berat adalah:
1. Kejahatan Genocide
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sementara itu kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan kewarganegaraan orang secara paksa atau kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
G. Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya pelaksanaan penegakan hak asasi manusia tidak akan menjadi masalah apabila warga negaranya masih memiliki kepribadian sebagai masyarakat yang beragama, memelihara nilai tradisi yang luhur, dan beradab. Sehingga negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
H. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar hak asasinya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Hak asasi individu dibatasi oleh hak asasi orang lain. Dalam Islam, sudah lebih dulu memperhatikan masalah HAM itu sendiri. Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadist yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang peradilan HAM.
B. Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan hak asasi kita sendiri. Disamping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga hak asasi orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan pula hak asasi kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga hak asasi kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara hak asasi kita dengan hak asasi orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Supapto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X SMA/MA. Jakarta: Bumi Aksara.
Makhrus,dkk.2005. Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pokja UIN Sunan Kalijaga.
Ubaedillah, A. 2006. Demokrai¸ HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Yazid, Abdullah,dkk. 2007. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Malang: Afferoes Press.
Herlambangperdana.files.wordpress.com
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH TENTANG HAM"
Post a Comment