A. PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
1. Pengertian Nilai
·
Nilai atau value (Bahasa Inggris) : kemampuan yang
dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia (Dictionary of
Sosciology and Related Sciences).
·
Menurut Kamus Poerwadarminto : sifat-sifat atau
hal-hal yang penting atau berguna bagi kemanusiaan.
2. Hierarkhi Nilai
Ø Menurut Prof.
Notonegoro, SH (filsuf), membagi nilai menjadi 3 :
1. Nilai material :
sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia
2. Nilai vital :
sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat beraktivitas
3. Nilai kerohanian
: sesuatu yang berguna bagi rohani manusia, dibagi menjadi 4 :
a) Nilai
kebenaran/kenyataan : bersumber pada akal manusia
b) Nilai
keindahan/estetis : bersumber pada unsur rasa, perasaan (estetis) manusia
c) Nilai
kebaikan/moral : bersumber pada unsur kehendak manusia
d) Nilai
religius(nilai kerohanian tertinggi dan mutlak) : bersumber pada
kepercayaan/keyakinan manusia disertai penghayatan melalui akal dan budi
nuraninya.
v Nilai Dasar,
Nilai Instrumen, dan Nilai Praksis :
·
Nilai Dasar : Nilai yang dituju atau diinginkan oleh
semua manusia, yang didasarkan pada kodrat manusia. Jika dikaitkan dengan
materi Pendidikan Pancasila, maka yang dianggap nilai dasar : nilai-nilai yang
telah diletakkan oleh para pendiri negara berupa Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
·
Nilai Instrumental : keseluruhan nilai yang dipedomani
di dalam sistem politik, ekonomi sosbud, serta hankam yang bersumber pada nilai
dasar dan bersifat berubah. Nilai ini terdapat pada : Peraturan
perundang-undangan RI, GBHN dan Ketetapan MPR lainnya.
·
Nilai Praksis : Nilai implisit yang terkandung dalam
sikap, prilaku dan perbuatan manusia sehari-hari yang merupakan perwujudan dari
pengamalan nilai dasar dan instrumental. Nilai ini sikap prilaku yang berkaitan
dengan: keimanan dan ketaqwaan pada tuhan YME, kecintaan pada tanah air, kepribadian bangsa, semangat bersaing dalam
kemitraaan dan disiplin nasional.
v PANCASILA
SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
·
Nilai-nilai Pancasila, sebagaimana dinyatakan dalam
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, pada hakikatnya adalah pandangan hidup,
kesadaran dan cita hukum serta cita-cita moral luhur.
·
Pancasila tergolong nilai kerohanian, tetapi nilai
kerohanian yang mengakui adanya nilai material dan vital.
·
Nilai-nilai Pancasila mempunyai sifat objektif
sekaligus subjektif.
ü Objektif :
sesuai dengan objeknya, umum dan universal (rumusan dari sila-sila Pancasila
menunjukkan adanya sifat-sifat yang abstrak, umum dan universal).
ü Subjektif :
nilai-nilai Pancasila juga bersifat dalam arti keberadaan nilai=nilai itu
tergantung pada bangsa Indonesia sendiri (Nilai-nilai Pancasila timbul dari
bangsa Indonesia, sebagai hasil penilaian dan pemikiran filsafat bangsa
Indonesia).
B.
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
1. Pengertian Etika
·
Etika : suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan
mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus
mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral
(Suseno, 1987).
·
Etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip
dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986) .
2. Pengertian Politik
·
Berasal dari kosa kata ‘Politics’, yang berarti
bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem poltik atau ‘negara’, yang
menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan
pelaksanaan tujuan-tujuan itu.
·
Bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang
berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan,
pembagian serta alokasi (Budiardjo, 1981:8,9).
3. Nilai-nilai
Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
·
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaran negara, etika
politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan (1) asas
legalitas (legitimasi hukum), yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang
berlaku, (2) disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokratis),
(3) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan
dengannya (legitimasi moral) (Suseno, 1987:115), sedangkan Pancasila sebagai
suatu sistem filsafat memiliki tiga
dasar tersebut.
·
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, juga harus
berdasarkan legitimasi moral religius (sila I), moral kemanusiaan (sila II),
legitimasi hukum yaitu prinsip legalitas ya’ni keadilan dalam hidup bersama
(sila V), legitimasi demokratis ya’ni berasal dari rakyat untuk rakyat (sila
IV), serta cita-cita dan prinsip-prinsip hidup demi kesejahteraan bersama (sila
III). Karena kesesuaian antara tuntutan etika politik dan pelaksanaan serta
penyelenggaraan negara inilah maka
Pancasila dijadikan sebagai sumber etika politik.
Belum ada tanggapan untuk "PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI DAN ETIKA POLITIK"
Post a Comment