PENDEKATAN ISLAM SECARA NORMATIF DAN HISTORIS
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Islam
sebagai agama yang universal; dapat dianut oleh penduduk di belahan dunia
manapun, apapun bangsa, ras, suku, bahasa, dan warna kulitnya, serta agama yang
ajarannya merupakan penyempurna bagi ajaran-ajaran agama Tauhid yang lain,
tentu memiliki beragam aspek dalam pendekatannya. Islam tidak dapat ‘diraba’
hanya dari satu sisi saja. Sebab kompleksitas ajaran Ilam serta perjalanan
dialektis yang telah Islam lakukan dari masa ke masa, membuat Islam memiliki
berbagai ‘wajah’. Walaupun pada akhirnya wajah tersebut disatukan oleh satu
tubuh, yaitu Islam itu sendiri.
Sejak nabi Muhammad diutus menjadi
Rasul hingga saat ini, mampu berdiri kokoh meski diterjang berbagai pergolakan
yang terjadi. Tentu saja, perjalanan Islam dari masa di mana ia “lahir” hingga
saat ini, telah mengalami berbagai perkembangan yang dialektis. Sebab
keanekaragaman pemeluknya juga member warna bagi wajah Islam itu sendiri.
Walaupun satu aqidah, namun praktik keagamaan yang dilakukan oleh pemeluk agama
Islam di berbagai Negara di dunia ini sangat bermacam-macam.
Islam yang –ternyata- memiliki
banyak wajah ini tentu saja menimbulkan pergolakan, lebih-lebih di kalangan
kaum muslim yang belum membuka pintu hatinya terhadap adanya
penafsiran-penafsiran ajaran Islam yang berbeda. Antar kelompok yang berbeda
tersebut kemudian saling melakukan justifikasi kebenaran terhadap kelompoknya
sendiri. Hal ini tentu merupakan ancaman bagi persatuan umat Islam. Oleh
karenanya pemahaman dan penyadaran akan berbagai wajah yang Islam miliki perlu
tertanam kuat dalam pribadi masing-masing pemeluk Islam.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini, terdapat 3 rumusan masalah yang
akan dibahas tuntas dalam bab selanjutnya:
1. Apa yang dimaksud dengan pendekatan Islam
secara normatif?
2. Apa yang dimaksud dengan pendekatan Islam
secara historis?
C.
TUJUAN PENULISAN
Di bawah ini adalah beberapa tujuan yang ingin
dicapai dalam penulisan makalah ini:
1. Untuk memahami apa yang dimaksud dengan
pendekatan Islam secara normatif,
2. Untuk memahami apa yang dimaksud dengan
pendekatan Islam secara historis,
D.
MANFAAT PENULISAN
Adapun manfaat yang akan diperoleh dari
penulisan makalah ini adalah:
1. Dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan
pendekatan Islam secara normatif,
2. Dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan
pendekatan Islam secara historis,
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENDEKATAN NORMATIF
Untuk memahami apa yang dimaksud dengan
pendekatan normatif, perlu memahami berbagai pengrtian yang dipaparkan oleh
beberapa tokoh. Di antaranya adalah apa yang disampaikan oleh Pfof. Dr. H.
Abuddin Nata, M.A. adalah upaya memahami agama dengan menggunakan kerangka ilmu
ketuhanan yang bertolak dari suatu keyakinan, yaitu bahwa wujud empirik dari
suatu keagamaan dianggap yang paling benar dibandingkan yang lain. Dalam bukunya, rosihan
Anwar dkk. memaparkan hal senada dengan apa yang telah disampaikan oleh Abuddin
Nata.
Sedangkan menurut Khairuddin Nasution
yang dimaksud dengan pendekatan normative adalah studi Islam yang menggunakan pendekatan
legal-formal dan atau normative. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan legal
fomal adalah hal-hal yang terkait dengan halal-haram, salah-benar, berpahala
dan berdosa, boleh dan tidak boleh, dan lain sebagainya. Sedangkan yang
dimaksud dengan normative adalah semua ajaran yang terkandung dalam nash.
Bila ditelaah lebih mendalam, 2 ujung
pengertian pendekatan studi Islam secara normative yang telah dijelaskan oleh
Khairuddin di atas sebenarnya memiliki relasi yang erat. Yaitu, legal-formal
yang dimaksud merupakan apa yang bersifat normative itu sendiri. Oleh karena
itu, maka dapat dipahami bahwa hal-hal yang legal-formal adalah apa yang lahir
dari norma itu sendiri.
Berbeda dengan apa yang dijelaskan oleh
Muhaimin dkk. dalam bukunya yang berjudul kawasan dan Wawasan Studi Islam.
Dalam buku itu dikatakan bahwa pendekatan normative adalah model pendekatan
yang menjadikan agama Islam sebagai objek studi nan suci, berasal dari Ilahi
serta mengandung nilai-nilai yang universal dan absolute. Selanjutnya, Muhaimin
juga menyampaikan bahwa dalam kaca mata pendekatan normative, yang dimaksud
dengan ajaran Islam yang benar adalah ajaran Islam yang berkembang pada masa
dahulu, saat berkembangnya berbagai madzhab keilmuan.
Dari
berbagai definisi yang disampaikan oleh berbagai tokoh di atas, dapat diketahui
bahwa studi Islam dengan pendekatan normative adalah pendekatan formal yang
bertolak dari teks (nash) dan memandang serta meyakini Islam sebagai ajaran
ketuhanan yang mutlak, suci, dan murni. Oleh karena itu, maka seluruh
pendekatan yang dilakukan oleh ulama’ Fiqh, Usul Fiqh, Tafsir, Hadits,
merupakan pendekatan normative.
Penting
untuk diketahui bahwa dalam studi Islam pendekatan normative juga dikenal
dengan, pendekatan tekstual, serta pendekatan kitabi. Dan semua nama lain dari
pendekatan normative ini menunjukkan pemahaman yang sama dalam penertiannya.
Dari
pengertian dan nama lain pendekatan normative yang telah tersebut di atas,
dapat diketahui bahwa pendekatan normative memiliki ciri sebagai berikut:
1. Lebih menekankan bentuk formal atau
symbol-simbol keagamaan
2. Mengklaim atau menjustifikasi bahwa
pendekatan keislamannyalah yang paling benar, dan sebaliknya, pendekatan
keislaman pihak lainnya adalah salah
3. Eksklusifitas terhadap pihak atau ajaran
lain begitu tinggi.
4. Kaku dan terpaku pada teks
Dalam
pendekatan normative, terdapat cabang pendekatan yang disesuaikan berdasarkan
objek kajiannya:
1. Normative-filosifis.
Yaitu sebuah cara pendekatan nash dengan
cara mincari nilai-nilai objektif yang terkandung dalam nash tersebut.
2. Normative-sosiologis.
Yaitu pendekatan normative yang melakukan
pemilahan antara nash normative dan nash sosiologis. Yang dimaksud dengan nash
normative dalam hal ini adalah nash yang tidak memiliki keterkaitan dengan
konteks; situasi, kondisi, domisili, dan waktu. Sedangkan yang dimaksud dengan
nash sosiologis adalah sebaliknya, yaitu nash-nash yang kontekstual.
Berbagai
ciri khas pendekatan normative yang dipaparkan di atas secara otomatis juga
dapat dipandang sedagai sisi negative dari model pendekatan ini. Pendekatan
normative yang kaku, eksklusif, dogmatis dan tidak mampu membukua tangan terhadap
kebenaran lain, merupakan ciri sekaligus kelemahan pendekatan normative itu
sendiri.
Selain
itu, pendekatan normative yang bertolak dari nash kurang mampu menjawab
berbagai problema umat yang ada dalam realitas kehidupan. Pendek kata,
pendekatan normative masih kurang membumi.
Sedangkan
kelebihan dari model pendekatan ini menurut Dr. Rosihon Anwar dkk. dalam bukunya
adalah mampu mempertegas identitas keagamaan seseorang dan memperkuatnya. Sebab
tanpa pendekana ini, keagamaan seseorang ‘akaan mudah mencair’. Oleh karena
itu, di luar berbagai kelemahan yang dimiliki, model pendekatan ini penting
untuk dilakukan oleh umat Islam.
B.
PENDEKATAN HISTORIS
Untuk memahami apa itu pendekatan historis
dalam studi islam, perlu mengetahui pandangan beberapa takoh. Pertama,
pengertian yang disampaikan oleh Muhaimin dkk. Beliau menyebutkan bahwa
pendekatan istoris adalah peninjauan suatu persoalan dari aspek sejarahnya. Sedangkan Abuddin Nata menuturkan,
pendekatan historis atau sejarah adalah suatu ilmu yang di dalamnya dibahas
berbagai peristiwa dengan memperhatikan unsure tenpat, waktu, objek, latar
belakang dan pelaku peristiwa tersebut.
Dari pengertian yang tersebut di atas
dapat ditarik sebuah benang mereah bahwa pendekatan historis adalah model
pendekatan yang memperhatikan kondisi sosio-geografis, pelaku, serta waktu dan
situasi dimana nash atau teks itu lahir. Oleh karenanya, sangat masuk akal
apabila Abuddin Nata memasukkan ilmu Asbab an-Nuzul dan ilmu Asbab al-Wurud dalam
model pendekatan ini.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar
Studi Islam, Khairuddin menjelaskan bahwa pendekatan historis menggunakan 2
metode pendekatan:
1. Idealist approach
Yaitu pemabacaan pada realitas sejarah tanpa
keraguan, meyakini begitu saja sajian-sajian sejarah yang ada.
2. Reductiolist approach
Metode pendekatan yang kedua ini
merupakan kebalikan dari pendekatan pertama.
Khairuddin
juga menambahkan bahwa untuk melakukan pendekatan terhadap Islam dalam aspek
historis, perlu memahami 3 teoridi bawah inI:
1. Diakronik.
Yaitu memperhatikan perkembangan suatu
persoalan yang menjadi objek penelitian
2. Sinkronik.
Yaitu memperhatikan konteks atau
kehidupan sosiologis yang ada di luar ojek yang diteliti.
3. System nilai.
Yaitu nilai-nilai yang terdapat pada
objek yang sedang diteliti serta nilai yang melekat pada apa yang ada di luar
objek itu.
Pendekatan
historis dianggap tidak mampu member batasan secara tegas dan jelas antara
ajaran Islam dengan apa yang non ajaran Islam. Inilah yang menjadi kelemahan
model pendekatan ini. Sedangkan
kelebihan yang ada pada model pendekatan ini adalah, kemampuannya untuk
melakukan hubungan dialektis antara ajaran Islam dengan kondisi sosio-georafis
yang ada.
BACA JUGA: Pengertian Tauhid
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah disajikan di
bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa:
1.
studi Islam dengan pendekatan normative adalah
pendekatan formal yang bertolak dari teks (nash) dan memandang serta meyakini
Islam sebagai ajaran ketuhanan yang mutlak, suci, dan murni.
2.
Pendekatan historis adalah model pendekatan yang
memperhatikan kondisi sosio-geografis, pelaku, serta waktu dan situasi dimana
nash atau teks itu lahir.
B.
SARAN
Dari berbagai pemaparan panjang tentang
pendekatan nornatif dan historis, lebih-lebih tentang kelemahan serta kelebihan
yang dimiliki, ada satu hal yang menjadi rekomendasi. Yaitu perlunya
menyandingkan 2 metode pendekatan ini. Artinya, kedua metode pendekatan ini
tidak perlu didudukkan secara berhadapan, akan tetapi didudukkan seacra
berdampingan.
DAFTAR
PUSTAKA
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH PENDEKATAN ISLAM SECARA NORMATIF DAN HISTORIS "
Post a Comment