KATA PENGANTAR
Sebuah
negara tidak dapat dikatakan sebagai negara bila unsur-unsur di dalamnya tidak
terpenuhi. Warga adalah adalah salah satu unsur yang harus ada tersebut. Dan
hal-hal yang berhubungan dengan warga negara, itulah yang disebut
kewarganegaraan. Oleh karena itu, di sinilah letak urgensitas mempelajari
ataupun mengetahui berbagai hal tentang kewarganegaraan sehingga memberi kami
alasan untuk mengangkat tema ini.
Makalah ini tentu saja hanyalah
bagian yang cukup kecil yang membahas tentang warga negara serta berbagai hal
yang terkait dengannya. Oleh karena itu, tidak heran bila begitu banyak
pertanyaaan yang tak ditemukan jawabannya dalam makalah ini. Dan hal itu justru
menuntut kita semua untuk terus melakukan eksplorasi ilmu pengetahuan,
khususnya yang terkait dengan kewarganegaraan.
Akhirnya, semoga makalah ini dapat
memberikan pandangan dasar tentang kewarganegaraan dan berbagai aspek yang
terkait. Sehingga selebihnya, pengetahuan yang ada itu dapat menopang
pengetahuan-pengetahuan baru tentang kewarganegaraan yang tidak terdapat dalam makalah ini.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. RUMUSAN MASALAH
1.
bagaimana
devinisi warga negara?
2.
apa
sajakah asas-asas kewarganegaraan?
3.
bagaimana
cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia?
4.
apa
sajakah hak-hak warga negara?
5.
apa
sajakah kewajiban warganegara?
6.
bagaimana
problem kewarganegaraan?
7.
apakah
penyebab hilangnya kewarganegaraan di Indonesia?
B. TUJUAN PENULISAN
1.
untuk
mengetahui apa devinisi warga negara,
2.
untuk
mengetahui apa sajakah asas-asas kewarganegaraan,
3.
untuk
mengetahui apa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia,
4.
untuk
mengetahui apa sajakah hak-hak warga negara,
5.
untuk
mengetahui apa sajakah kewajiban warganegara,
6.
untuk
mengetahui bagaimana problem
kewarganegaraan,
7.
untuk
mengetahui apakah penyebab hilangnya kewarganegaraan di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. DEVINISI WARGA NEGARA
Warga Negara diartikan dengan orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur Negara. Istilah ini dahulu biasa disebut
hamba atau kawula Negara. Istilah warga Negara lebih sesuai dengan kedudukannya
sebagai seorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. Karena
warga Negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu Negara,
yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama,
atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.
Sejalan dengan definisi di atas, AS Hikam pun memaparkan bahwa
warga Negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota
dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya
lebih baik ketimbang istilah kawula Negara, karena kawula Negara betul-betul
berarti objek yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang
dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
Koerniatmanto mendefinisikan warga Negara dengan anggota Negara.
Sebagai anggota Negara, seorang warga Negara mempunyai kedudukan yang khusus
terhadap negaranya. Ia mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik
terhadap negaranya.
Di Indonesia, istilah warga Negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal
26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga Negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini,
dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda,
peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di
Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada
Negara republik Indonesia dapat menjadi warga Negara.
Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No.22/1958 dinyatakan bahwa
Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara
Republik Indonesia (Azyumardi, 2000:73-74).
B. ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN
Setiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri
syarat-syarat untuk menjadi warga negara. Salah satu persyaratan diterimanya
status sebuah negara adalah adanya unsur warga negara yang diatur menurut
ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat
dibedakan dari warga negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini
biasanya ditentukan berdasarkan asas-asas kewarganegaraan. Asas kewarganegaraan
secara umum meliputi :
v Ius sanguinnis adalah penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan atau hubungan darah. Asas ini menetapkan seseorang memperoleh
kewarganegaraan suatu negara apabila orang tuanya berstatus warga negara dari
negara tersebut. Apabila seseorang lahir di Indonesia tetapi orang tuanya
berkewarganegaraan asing, ia memperoleh status kewarganegaraan berdasarkan dari
orang tuanya tersebut.
v Ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau
daerah kelahiran seseorang, artinya apabila seseorang lahir di suatu wilayah
negara, maka ia berhak mendapatkan status warga negara tersebut. Sebagai
contoh, apabila seseorang punya anak lahir di Amerika Serikat, karena Amerika
Serikat itu menganut asas ius soli, secara otomatis anak tersebut mempunyai
kewarganegaraan Amerika Serikat.
Di Indonesia, berbagai hal terkait dengan kewarganegaraan diatur
dalam UU no. 12 tahun 2006. Dan terkait dengan asas kewarganegaraan di sana
dijelaskan bahwa asas kewarganegaraan di Indonesia meliputi :
1.
Asas
ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara
tempat kelahiran.
2.
Asas
ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini.
3.
Asas
kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
4.
Asas
kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
ini.
C. CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Di bawah ini adalah beberapa cara memperoleh kewarganegaraan di
Indonesia:
1.
Melalui kelahiran
a.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia
b.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNI dan ibu warga negara asing
c.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga Negara
asing dan WIN
d.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak
memberi kewenangan pada anak tersebut.
e.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang san dan ayahnya WNI
f.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI
g.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin
h.
Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada waktu
lahirnya tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya,
i.
Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NKRI
selama ayah dan ibunya tidak diketahui,
j.
Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah
dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
k.
Anak yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari
seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari Negara tempat aanak
tersebut dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan,
l.
Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah,
belum berusia 18 tahun atau belum kawin diketahui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI,
m.
Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) diangkat
secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI
2.
Melalui pengangkatan
a.
Diangkat
sebagai anak oleh WNI dan pada waktu pengangkatan itu ia belum berusia 5 tahun
b.
Pengangkatan
anak itu memperoleh penetapan pengadilan.
3.
Melaui pewarganegaraan
a.
Telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin
b.
pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah NKRI paling sedikit 5 tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 tahun berturut-turut,
c.
sehat
jasmani dan rohani,
d.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar
Negara Pancasila dan UUD 1945,
e.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih,
f.
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI,
tidak menjadi berkewarganegaraan ganda,
g.
Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap,
h.
Membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara,
i.
Orang
asing yang telah berjasa kepada NKRI atau karena alasain negara,
4.
Melalui perkawinan
a.
Warga
negara asing yang menikah secara sah dengan WNI,
b.
menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di
hadapan pejabat.
D. HAK-HAK WARGA NEGARA
Beberapa
hak yang diperoleh warganegara adalah:
1.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2),
2.
Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A),
3.
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1),
4.
Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”,
5.
Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1),
6.
Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2),
7.
Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1),
8.
Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1),
9.
hak
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum ( pasal 27 ayat 1),
10.
hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2),
11.
Hak
dan kewajiban negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 27 ayat 3),
12.
hak
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun
tulisan (pasal 28),
13.
Hak
warga negara yang berhubunghan dengan HAM ( pasal 28 A s/d pasal 28 J),
14.
Hak
untuk memeluk suatu agama (pasal 29),
15.
Hak
dan kewajiban warganegara terhadap pertahanan dan keamanan negara (pasal 30),
16.
Hak
untuk memperoleh pendidikan (pasal 31 dan pasal 32).
E. KEWAJIBAN WARGANEGARA
Bila warga negara memiliki hak yang harus dipenuhi oleh negara di
mana ia tinggal, maka ia juga memiliki kewajiban yang harus ditunaikannya pada
negara tempat tinggalnya. Di bawah ini kewajiban yang melekat bagi warga negara:
1.
Membayar
pajak sebagai kontrak utama antara Negara dengan warga,
2.
membela
tanah air (pasal 27)
3.
Membela
pertahanan dan keamanan Negara(pasal 29)
4.
Menghormati
hak asasi orang lain
5.
mematuhi pembatasan yang tertuang dalam
peraturan (pasal 28).
F. PROBLEM KEWARGANEGARAAN
Dalam hubungannya dengan diterapkannya sistem ius sanguinnis
dan ius soli memungkinkan akan menyebabkan seseorang mempunyai dua
kewarganegaraan atau sebaliknya, ia tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali.
Bentuk problem tersebut meliputi:
1.
Bipatride
Kalau seorang yang
berkewarganegaraan dari suatu negara yang menerapkan sistem ius sanguinnis
melahirkan anaknya di suatu negara yang menerapkan sistem ius soli maka
anak tersebut tetap dinyatakan sebagai warga negaranya di mana orang tuanya
berasal, dan juga dinyatakan sebagai warga negara dari negara di mana ia
dilahirkan.
2.
Apatride
(stateless)
Kalau seorang yang
berkewarganegaraan dari suatu negara yang menerapkan sistem ius soli
melahirkan anaknya di suatu negara yang menerapkan sistem ius sanguinnis,
maka anak tersebut tidak lagi dianggap sebagai warga negara dari kedua
orangtuanya dan juga tidak dianggap sebagai warga negara dari negara di mana ia
dilahirkan.
Untuk mengantisipasi kemungkinan
terjadinya problem tersebut, maka ada proses naturalisasi atau pewarganegaraan.
Dalam masalah naturalisasi terdapat dua macam cara, yaitu :
a)
Naturalisasi aktif
Seseorang
yang dikarenakan apatride dapat mengajukan permohonan untuk menjadi
warga negara dari salah satu negara yang menyebabkan dirinya menjadi orang yang
tanpa kewarganegaraan (stateless). Kalau permohononnya dikabulkan ia
dapat menggunakan opsi, yaitu hak memilih untuk menggunakan permohonan yang
telah dikabulkan atau tidak menggunakannya.
b) Naturalisassi pasif
Kalau
suatu negara mengadakan ‘pemutihan’ terhadap mereka yang kehilangan
kewarganegaraannya, maka bagi mereka mempunyai hak repudasi, yaitu hak untuk
menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
G. HILANGNYA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Pembahasan
tentang warga negara yang kehilangan kewarganegaraannya ini dikhususkan untuk
warga negara Indonesia. Oleh karena itu, pembahasan tentang hilangnya
kewarganegaraan negara asing, tidak termasuk dalam pembahasan ini.
Berdasarkan UU no. 12 tahun 2006,
warga negara Indonesia dinyatakan kehilangan kewarganegaraaannya apabila:
1)
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri,
2)
Tidak
menolak atau melepas kewarganegaraan lain sedangkan ia memiliki kesempatan
untuk itu,
3)
Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri pada saat
berusia 18 tahun atau telah menikah,
4)
Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa seizing president,
5)
Secara
suka rela bersumpah setia pada negara asing atau bersumpah menjadi bagian dari
negara tersebut,
6)
Ikut
serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan di negara asing
sedangkan ia tidak diwajibkan untuk itu,
7)
Memiliki
paspor atau surat yang sifatnya sama seperti paspor dari negara asing,
8)
Bertempat
tinggal di luar Indonesia selana 5 tahun bertut-turut dan tidak dalam rangka
dinas, tanpa alasan yang sah serta tidak menyatakan keinginannya untuk tetap
menjadi warga negara Indonesia.
Warga negara
Indonesia yang telah kehilangan kewarganegaraannya yang disebabkan oleh hal-hal
yang tersebut di atas, dapat memperoleh kewarganegaraannya kembali dengan cara
mengajukan permohonan tertulis kepada mentri terkait sesuai dengan prosedur
yang telah diatur dalan undang-undang ini.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat ditarik sebuah benang merah yaitu:
1.
devinisi
warga negara yaitu orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan menjadi warga Negara Republik
Indonesia,
2.
asas-asas kewarganegaraan seacra umum ada 2,
yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Namun di Indonesia, tidak
hanya 2 asas tersebut, akan tetapi juga terdapat asas kewarganegaraan tunggal
dan ganda,
3.
memperoleh
kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh dari kelahiran, pengangkatan,
pewarganegaraan, dan perkawinan,
4.
Secara
umum, hak-hak yang diperoleh warga negara meliputi hal-hal asasi dan kebutuhan
untuk mempertahankan hidupnya,
5.
kewajiban
warga negara kepada negaranya adalah melaksanakan apa-apa yang telah
diwajibkan, seperti membayar pajak, membela tanah air, membela pertahanan dan
keamanan negara, mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan, dan lain
sebagainya,
6.
problem kewarganegaraan terjadi ketika seseorang
tidak memiliki status kewarganegaraan atau memiliki status kewarganegaraan
ganda,
7.
Ada
beberapa hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan di Indonesia. Namun
pada dasarnya, kewarganegaraan bisa hilang apabila secara sengaja menjadi bagian
dan terkait dengan negara lain yang sejatinya ia dapat menolaknya.
B. SARAN-SARAN
Terkait
dengan hal-hal kewarganegaraan, ada sebuah rumusan yang kami rekomendasikan:
Seseorang memang cendrung lebih getol
meneriaki orang lain agar haknya terpenuhi dari pada meneriaki diri sendiri
untuk memenuhi kewajiban pada pihak lain. Akan tetapi, dalam suatu kondisi, hal
tersebut merupakan sesuatu yang perlu dimaklumi. Seperti halnya di negara
Indonesia. Banyaknya hak warga negara yang tidak dipenuhi oleh pemerintah
–sebagai pihak yang paling kerkuasa dalam menggerakan negara, jelas dapat
memancing teriakan yang lebih nyaring dari warga negara. Dan sebagai efek
lanjutannya, mereka enggan untuk memenuhi kewajiban mereka sebagai warga
negara. Oleh karena itu, sikap saling mempercayai dan saling menjaga
kepercayaan itu penting untuk dibangun –bila belum terbangun- dan disuburkan
–bila gersang. Karena rasa nasionalisme akan kering jika masing-masing pihak,
antara warga negara dan pemerintah tidak saling menjaga hak dan memenuhi
kewajiban masing-masing.
DAFTAR PUTAKA
Tim ICCE UIN Jakarta. Demokrasi, Hak asasi Manusia, dan
Masyarakat Madani. Jakarta. Kencana: 2003
Kamal Pasha, Musthafa. Pendidikan Kewarganegaraan (civic education).
Yogyakarta : Citra Karsa Mandiri. 2002
Zaelani Sukaya, Endang, dkk. Pendidikan kewarganegaraan untuk
perguruan tinggi. Yogyakarta : Paradigma. 2002
Wisnu.2011.HakWargaNegara.html.dalamhttp://sayainu.blogspot.com /2011/10/7
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH KEWARGANEGARAAN "
Post a Comment